deposito syariah - Punya uang menganggur tak terpakai di rumah, tentu rugi. Pasalnya, nilai uang tiap tahun terus turun karena inflasi. Oleh sebab itu, investasi menjadi solusi yang rasanya cukup tepat untuk dipilih. Akan tetapi, jangan lupakan risiko dalam investasi. Salah satu instrumen investasi dengan risiko rendah ialah deposito syariah. Hmm, apakah deposito syariah berbeda dengan deposito biasanya?
Yuk, kulik artikel berikut hingga akhir untuk cari tahu!
Pengertian Deposito Syariah
Deposito syariah adalah produk investasi dalam bentuk simpanan berjangka, yang terbebas dari riba. Karena berjangka, deposito syariah lebih menguntungkan daripada simpanan syariah. Hal ini terjadi karena bank syariah mengelola dana nasabah yang tertahan tersebut.
Nasabah sebagai sohibul mal atau pemilik dana, menyediakan dana kepada bank syariah sebagai mudharib atau pihak pengelola, untuk diproses dengan tujuan mendapat keuntungan.
Ketentuan tentang keuntungan dan jangka waktu simpanan pun ditentukan di awal proses pembuatan rekening deposito syariah. Pada proses inilah terjadi akad atau perjanjian, yang membedakan deposito syariah dengan deposito konvensional.
Apakah akad yang diterapkan bank syariah dan nasabah dalam deposito syariah?
(Baca juga: Bukan Deposito, Justru Ini Produk Bank Syariah Favorit Orang Indonesia)
Akad Mudharabah
Akad dalam deposito syariah ialah akad mudharabah. Akad mudharabah sendiri merupakan salah satu jenis akad tijarah, yang juga banyak dipakai dalam transaksi komersial lain dalam ekonomi Islam. Karena nasabah dan bank bekerja sama dalam akad ini, nasabah juga memiliki andil dalam proses perolehan keuntungan tersebut.
Ada 2 opsi yang dapat Sahabat pilih untuk menentukan keputusan investasi, sebagai berikut:
-
Mudharabah muthlaqah
Pada akad ini, nasabah memercayakan keputusan investasinya 100% kepada bank syariah. Sehingga, bank syariahlah yang akan memilih instrumen apa saja untuk memutar uang nasabah. Akan tetapi nasabah tetap mengawasi hasil investasinya tersebut.
-
Mudharabah muqayyadah
Beda halnya dengan akad mudharabah muqayyadah yang memberi ruang bagi nasabah untuk menentukan metode investasi, jenis usaha, dan instrumen investasi yang dipilih untuk mengelola uang nasabah yang didepositokan tersebut.
Bunga Deposito Syariah
Jika Sahabat punya ekspektasi untuk menerima bunga dari deposito syariah, tentu Sahabat tidak akan menemukannya. Pasalnya, sistem bunga tidak dijalankan dengan akad mudharabah.
Akan tetapi, jika Sahabat mencari keuntungan deposito syariah, Sahabat akan menerima nisbah dari pihak bank syariah. Berikut gambaran informasinya.
Nisbah Deposito Syariah
Nisbah atau bagi hasil adalah sistem perolehan keuntungan yang sesuai dengan syariat Islam. Nisbah dapat ditemukan dalam produk deposito syariah dan beberapa produk bank syariah lainnya.
Perbandingan jumlah keuntungan untuk pemilik dana (nasabah) dan pihak pengelola (bank syariah) sebesar 60:40. Meski begitu, jumlah nominal keuntungan yang diterima belum tentu sama, karena dipengaruhi oleh kinerja dan perolehan keuntungan investasi itu sendiri.
Menarik Deposito Syariah Sebelum Jatuh Tempo
Bagaimana jika dana yang telah didepositokan mendadak harus dicairkan?
Jika Sahabat memiliki keperluan darurat mendadak dan harus menarik deposito syariah sebelum jatuh tempo, tentu tidak masalah. Hanya saja, Sahabat akan menerima konsekuensi karena melanggar akad yang disepakati di awal.
Tetapi tenang saja. Berbeda dengan bank konvensional yang mengenakan denda sebesar 0,5% hingga 2% dari jumlah uang yang didepositokan atau menghapus bunga berjalan, bank syariah tidak seperti itu.
Sahabat tentu tetap dikenakan denda. Hanya saja, denda tersebut berupa biaya administrasi dan nominalnya pun telah dicantumkan pada kesepakatan di awal.
Jadi, dendanya lebih rendah.
Cara Daftar Deposito Syariah
Setelah cukup mengetahui tentang deposito syariah, apakah Sahabat mulai tertarik untuk memilikinya? Jika iya, berikut Wakalahmu rangkumkan tata cara pendaftaran deposito syariah, sebagai berikut:
- Kunjungi kantor bank syariah terpercaya Sahabat untuk mendapatkan formulir
- Isi formulir pembukaan rekening deposito syariah
- Siapkan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) asli dan fotokopi untuk nasabah individu
- Sertakan fotokopi bukti legalitas perusahaan untuk nasabah perusahaan
- Serahkan setoran awal sesuai ketentuan minimum. Jumlah setoran bervariasi mulai dari 1 hingga 10 juta
Simulasi Deposito Syariah
Untuk tahu gambaran perkiraan besaran nisbah yang bisa didapatkan jika membuka deposito syariah, ada rumusnya lho Sahabat. Lihat rumusnya di bawah ini ya:
Rumus simulasi deposito syariah:
(Nominal setor : jumlah deposito semua nasabah berjangka waktu sama) x persentase nisbah x total keuntungan bank pada bulan berjalan
Contohnya:
- Jumlah dana disetor= Rp10.000.000
- Jangka waktu pilihan Sahabat= 10 bulan.
- Jumlah semua dana deposito berjangka waktu 10 bulan di bank tersebut= Rp 10 miliar
- Keuntungan investasi deposito jangka waktu 10 bulan sebesar Rp400 juta
- Persentase nisbah dalam rentang waktu 1 bulan senilai 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank
Perhitungan nisbah yang akan diterima Sahabat yakni:
(10 juta : 10 miliar) x 60% x 400 juta = 240.000
Jadi, nisbah yang akan didapat Sahabat pada bulan berikutnya ialah sebesar Rp240.000.
Itu dia sekilas informasi tentang apa itu deposito syariah, akad deposito syariah, nisbah, konsekuensi sebelum jatuh tempo, cara daftar dan simulasi deposito syariah. Investasi halal dengan risiko minim, bisa pilih deposito syariah.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com