10 Perbedaan antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah

2021-10-18 21:14:24

perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional - Memiliki proteksi yang sesuai preferensi menjadi kebutuhan dasar saat seseorang telah memiliki penghasilan. Hal ini memang belum banyak disadari masyarakat Indonesia. Pasalnya, kebanyakan orang mengalokasikan dana mereka untuk ditabung, tanpa sadar bahwa nilai tabungan terus menurun karena inflasi.

Di sinilah asuransi sebagai program proteksi berperan sebagai dana darurat. Namun dewasa ini, muncul asuransi syariah sebagai alternatif bagi konsumen yang ingin menjalankan halal lifestyle. Lantas, apakah ada perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional?

Ikuti artikel berikut untuk detailnya ya sahabat.

Sebelum masuk uraian perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, baiknya sahabat lebih dulu tahu tentang pengertian asuransi syariah. Secara singkat, asuransi syariah adalah program proteksi yang semua aspek cara kerjanya wajib didasarkan aturan yang sesuai dengan syariat Islam.

Asuransi syariah berkembang di Indonesia sebagai respon meningkatnya permintaan barang dan jasa di segala industri yang terjamin kehalalannya. Tidak terkecuali industri keuangan.

Oleh sebab itu, asuransi syariah terbilang lebih baru jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Tak heran, banyak dari masyarakat yang kritis dan selektif, ingin mengetahui lebih lanjut perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah tentu istilahnya. Eits, masih banyak lagi ya perbedaannya.

Maka dari itu, yuk lihat 10 perbedaan asuransi syariah dan konvensional di bawah ini:

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional

Baik asuransi syariah dan asuransi umum, masing-masing produk memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Pada artikel kali ini, Wakalahmu telah merangkumkan 10 perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

  1. Prinsip Dasar

Tidak seperti asuransi konvensional, asuransi syariah adalah asuransi yang diperbolehkan oleh sebagian besar ulama. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan bedanya prinsip dasar yang dipakai dalam asuransi syariah dan konvensional.

Para pemilik polis asuransi syariah meniatkan uang premi yang mereka bayarkan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Oleh karena itu, prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah risk sharing atau berbagi risiko.

Saat suatu risiko datang kepada salah satu peserta, peserta yang lainlah yang membantu, bukan perusahaan asuransi.

Sementara di dalam asuransi konvensional, tidak ada niat untuk menolong peserta lain. Premi yang dibayarkan pemilik polis asuransi konvensional, langsung diterima perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, prinsip dasar asuransi konvensional ialah risk transferring atau memindahkan risiko. Jika ada risiko yang menimpa seorang pemilik polis, perusahaan asuransilah yang membantu mereka, bukan sesama peserta asuransi.

  1. Akad atau Perjanjian

Perjanjian yang ditekan oleh pemilik polis asuransi syariah adalah perjanjian atau akad tabarru (tolong menolong). Dengan akad tabarru yang telah ditandatangani, peserta asuransi rela memberikan uang preminya untuk dijadikan dana tabarru atau dana hibah.

Dana tersebut yang akan digunakan untuk membayarkan klaim-klaim pemilik polis yang terkena risiko.

Sementara dalam asuransi umum atau asuransi konvensional, perjanjian yang ditandatangani oleh pemilik polis ialah perjanjian atau akad tabaduli (jual beli).

Dengan akad tabaduli yang telah ditandangani, peserta asuransi membeli jasa perlindungan terhadap risiko yang dijual oleh perusahaan asuransi. Sehingga, uang premi yang dibayarkan pemilik polis langsung masuk ke rekening perusahaan yang nantinya akan digunakan untuk membayar klaim.

  1. Kepemilikan Dana

Rekening himpunan dana asuransi syariah adalah rekening khusus. Mengapa demikian? Karena rekening tersebut terpisah dengan rekening milik perusahaan asuransi.

Uang dalam rekening tersebut dijadikan dana sosial yang bernama dana tabarru. Karena dana tabarru tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan, kepemilikan dana dalam asuransi syariah adalah milik semua peserta asuransi.

Sementara dalam asuransi konvensional, seluruh nominal premi yang dibayarkan, masuk ke rekening pribadi perusahaan asuransi.

Uang dalam rekening tersebutlah yang digunakan untuk membayar klaim para peserta asuransi. Karena seluruh premi tersebut masuk ke rekening perusahaan, kepemilikan dana dalam asuransi konvensional menjadi milik perusahaan asuransi.

  1. Investasi Dana

Dalam asuransi syariah, di sinilah peran perusahaan asuransi yang menyebabkan adanya ujrah atau biaya jasa, yakni dalam mengelola seluruh dana sosial yang terkumpul dalam rekening dana tabarru untuk diinvestasikan dan menghasilkan keuntungan.

Namun, perusahaan asuransi memiliki batasan dalam memilih instrumen investasi, yakni hanya pada instrumen yang diperbolehkan secara kaidah agama Islam.

Sedangkan pada asuransi konvensional, seluruh dana yang masuk ke dalam rekening perusahaan asuransi juga diinvestasikan. Akan tetapi, perusahaan asuransi tidak ada batasan dalam menentukan instrumen investasinya.

Hal ini dikarenakan, asuransi konvensional tidak terikat dengan kaidah agama Islam yang memperhatikan kehalal-haraman instrumen investasi yang dipilih.

  1. Cara Pembayaran Klaim

Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang dana pembayaran klaimnya berasal dari dana sosial. Dana sosial tersebut tidak dikeluarkan dari rekening pribadi perusahaan asuransi.

Akan tetapi, klaim yang peserta asuransi ajukan akan dibayar oleh perusahaan asuransi dari rekening dana tabarru.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, saat peserta asuransi mengalami ketidakberuntungan, akan cair sejumlah dana sesuai dengan kesepakatan di awal.

Klaim yang diajukan, dibayar oleh perusahaan asuransi dengan dana perusahaan. Dana yang berasal dari rekening milik perusahaan asuransi.

  1. Sistem Pengawasan

Perusahaan asuransi syariah adalah perusahaan yang pasti memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dalamnya. Tentu saja, hal ini dikarenakan segala bentuk kegiatan operasional harus sesuai dengan syariat Islam.

Oleh karena itu, di sinilah fungsi keberadaan DPS yang langsung bertanggung jawab kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, selain diawasi juga oleh OJK.

Sementara pada asuransi konvensional, perusahaan tentu tidak memiliki keberadaan DPS. Hal ini karena asuransi umum tidak perlu menyesuaikan syariat Islam. Sehingga, asuransi konvensional hanya diawasi oleh OJK.

  1. Ketentuan Dana Hangus

Pada asuransi syariah, uang yang cair saat sudah mencapai jangka waktu yang telah disepakati di awal tidak akan hangus. Meskipun pemilik polis belum melakukan klaim pada jangka waktu tersebut, uang tersebut bisa diambil setelah dikurangi porsi untuk dana sosial.

Sementara dalam asuransi konvensional, saat uang telah mencapai jangka waktu yang disepakati tetapi tidak ada klaim yang masuk ke perusahaan, dana tersebut akan langsung hangus.

  1. Surplus Underwriting

Istilah ini hanya akan sahabat temui jika memiliki produk asuransi syariah. Mengapa asuransi syariah adalah satu-satunya asuransi dengan surplus underwriting?

Sistem dalam asuransi syariah yang mengharuskan keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana tabarru, dibagikan secara rata kepada seluruh peserta di tahun berjalan yang tidak terkena musibah.

Sementara dalam asuransi konvensional, tidak ada sistem pembagian keuntungan secara rata. Oleh karena itu, keuntungan dari pengelolaan dana hanya masuk ke perusahaan asuransi.

  1. Sistem Wakaf dan Zakat

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional dapat dijumpai pada keberadaan sistem wakaf dan zakat.

Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi menjalankan sistem zakat dan wakaf. Dana yang dialirkan berasal dari keuntungan yang diperoleh.

Sementara pada asuransi konvensional, tidak ada sistem zakat dan wakaf.

  1. Pengelolaan Dana

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang terakhir ialah pada pengelolaan dana premi yang terkumpul.

Dalam asuransi syariah, pengelolaan dana bersifat transparan. Penggunaannya pun hanya diperbolehkan untuk kebaikan pemilik polis.

Itu dia 10 perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional secara singkat. Setelah mengetahui bedanya, semoga sahabat dapat memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi sahabat ya.

Namun, bisa dipastikan pilihan asuransi syariah memberi lebih banyak benefit selain dari jaminan kehalalan produknya. Sehingga, asuransi syariah menjadi opsi yang menguntungkan bagi semua orang.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

Photo: Freepik.com

Artikel Lainnya

Peran Underwriting dalam Asuransi Kesehatan

Ada satu posisi penting namun tak banyak diketahui dalam sektor keuangan. Itulah underwriting asuransi. Cari tahu lebih di artikel ini ya!
Baca sekarang

Tips Memilih Asuransi Rumah

Memiliki program proteksi untuk hunian sahabat memang perlu. Namun jangan sampai salah memilih ya. Cek artikel ini untuk dapatkan tips memilih asuransi rumah yang gak ribet.
Baca sekarang

Hukum Asuransi Syariah dalam Islam

Hukum Asuransi Syariah adalah HALAL sepanjang dilaksanakan sesuai Akad-Akad yang telah ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu