Fatwa DSN MUI Tentang Asuransi Syariah (Nomor 21 Tahun 2001)

2021-11-29 18:33:40

fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah - Ada banyak pertimbangan bagi seseorang untuk menentukan barang dan layanan jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satunya ialah faktor keamanan. Akan tetapi, bagi Sahabat yang memeluk agama Islam, tentu tidak berhenti sampai di situ. Kehalalan barang dan jasa yang digunakan sebisa mungkin pun wajib terjaga. Termasuk pula aspek jasa keuangan yang digunakan, semisal asuransi.

Mengetahui adanya keresahan yang dirasakan banyak umat Muslim, MUI sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam memastikan kehalalan barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia mengeluarkan fatwa terkait asuransi syariah melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Lalu, bagaimana peran fatwa tersebut dalam menjaga kehalalan produk keuangan khususnya asuransi syariah?

Ikuti artikel berikut ya Sahabat!

Apa itu Asuransi Syariah

Sebelum memulai lebih jauh, ada baiknya mengetahui lebih dulu apa itu asuransi syariah. Singkatnya, asuransi syariah dapat dipahami sebagai sebuah program perlindungan diri dari risiko yang terjadi dalam hidup. Risiko tersebut tentu beragam, seperti halnya sakit, kecelakaan, meninggal, dan kerugian material lain.

(Baca juga: Jenis Risiko dalam Kehidupan)

Dalam pelaksanaannya, asuransi syariah berlandaskan pada aturan yang diperbolehkan dalam agama Islam. Sehingga, Sahabat akan terbebas dari riba, gharar, dan maisir apabila memiliki produk asuransi syariah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan umum dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 21 Tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah.

Prinsip Dasar Asuransi  

Karena asuransi syariah berlandaskan pada aturan hukum Islam, tentu prinsip-prinsipnya pun bebas dari hal yang diharamkan seperti riba, gharar atau ketidakpastian, dan maisir atau judi.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam fatwa DSN MUI No.21 Tahun 2001 tentang asuransi syariah yang menyatakan dalam poin pertimbangan bahwa aktifitas asuransi syariah wajib sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

(Baca juga: Prinsip yang Berlaku dalam Asuransi Syariah)

Implementasi Fatwa MUI dalam Asuransi Syariah

Cara kerja asuransi syariah tentunya menggambarkan implementasi hukum Islam yang telah disarikan nilai pokoknya oleh MUI dalam bentuk fatwa. Oleh karena itu, penerapan ketentuan dalam Fatwa DSN MUI No 21 Tahun 2001 tentang asuransi syariah dapat terlihat pada aspek di bawah ini:

  1. Lembaga Pengawas

Perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi syariah tentu mendapatkan pengawasan. Namun, pengawasan yang didapat oleh perusahaan yang menyediakan asuransi syariah tidak hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memastikan kesyariahannya, Dewan Syariah Nasional MUI turut andil dalam proses pengawasan. Dewan Pengawas Syariah (DPS) ditempatkan di tiap perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi syariah, sebagai perwakilan dari MUI.

Hal ini sesuai dengan pernyataan yang tertera pada poin 11 ketentuan tambahan dalam fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah.

(Baca juga: Tugas Dewan Pengawas Syariah)

  1. Sistematika Investasi

Hak untuk mengelola dana tabarru yang terkumpul tetap dimiliki oleh perusahaan asuransi syariah. Hal tersebut karena adanya akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah.

Tidak berhenti di situ, syariat Islam yang diterapkan selanjutnya juga dapat dilihat pada instrumen investasi yang dipilih. Tentu instrumen yang dipilih hanya yang dihalalkan dalam hukum Islam, seperti bukan pada industri yang diharamkan oleh syariat Islam.

Selain itu, pembagian keuntungan dari kegiatan investasi pun menggunakan sistem bagi hasil.

Hal ini sesuai pada pernyataan poin kedelapan dan kesepuluh tentang investasi dan pengelolaan dalam fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah.

Itu dia sekilas pembahasan mengenai fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah dan contoh implementasinya. Bagaimana Sahabat? Semoga Sahabat tidak lagi ragu untuk memiliki program proteksi berbasis syariah ya.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

Manfaat Asuransi Umroh

Ayo cari tahu manfaat asuransi umroh untuk pertimbangan sebelum memutuskan!
Baca sekarang

Inilah Definisi Akad Tabarru Dalam Asuransi dan Lembaga Keuangan Lainnya

Asuransi syariah pasti identik dengan akad tabarru. Tapi apa Sahabat tahu apa itu akad tabarru? Cari tahu bareng di artikel ini yuk !
Baca sekarang

Tips Memilih Asuransi Mobil Syariah

Mau punya asuransi mobil syariah dan murah? Tentu bisa! Cek artikel ini untuk tahu gimana caranya ya sahabat!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu