Bagaimana Hukum Deposito Menurut Islam?

2022-04-13 11:09:52

hukum deposito menurut islam - Deposito adalah salah satu jenis instrumen investasi yang tergolong mudah dan aman. Tidak heran bila deposito dipilih oleh banyak kalangan masyarakat yang ingin melakukan investasi. Akan tetapi, bagaimana hukum deposito menurut Islam? Apakah investasi Kita selama ini tidak halal dan berkah?

Daripada bingung, pastiin langsung di artikel berikut yuk!

Hukum Deposito Menurut Islam

Deposito adalah simpanan yang pencairan atau likuidasinya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu, menurut laman resmi OJK.

Oleh karena itu, produk deposito akan lebih menguntungkan bagi Sahabat daripada produk simpanan biasa.

Dewasa ini, deposito sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yakni deposito konvensional dan deposito syariah. Deposito konvensional banyak ditemukan di bank-bank konvensional sementara deposito syariah hanya ada di bank syariah.

Lalu, bagaimana hukum deposito menurut Islam?

Menurut Islam, hanya deposito syariah yang diperbolehkan dan halal. Hal ini disebabkan oleh akad atau perjanjian yang digunakan dan sistematika yang diterapkan.

Hukum deposito syariah menurut Islam diperbolehkan dan halal karena menggunakan perjanjian atau akad mudharabah.

Akad mudharabah dikenal dalam Islam serta merupakan salah satu contoh akad tijarah atau akad yang sifatnya profit oriented.

Akad mudharabah adalah akad yang terjadi apabila ada 1 pihak yang menanamkan modal dan pihak lain yang menerapkan skill atau keahliannya.

Dalam deposito syariah, Sahabat sebagai pihak yang menanamkan modal bekerjasama dengan bank sebagai pihak yang mengontribusikan keahliannya dengan mengelola dana Sahabat untuk diinvestasikan.

Singkatnya, Sahabat sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pihak pengelola).

Dengan menerapkan akad mudharabah, sistem pembagian keuntungan deposito syariah juga berbeda dengan deposito konvensional.

Jika bunga deposito adalah yang nasabah dapatkan sebagai imbal hasil investasi deposito, maka nisbah atau bagi hasil-lah yang akan didapatkan oleh nasabah deposito syariah.

Nisbah deposito syariah pada umumnya sebesar 70:30 untuk bank dan nasabah. Jangka waktu yang dipilih juga sama beragamnya dengan deposito konvensional, yakni 1, 2, 3, 6, 12, dan 18 bulan.

Jadi, semakin lama jangka waktu yang dipilih, keuntungan yang didapat semakin besar.

(Baca juga: Simulasi Keuntungan Deposito Syariah)

Itulah informasi tentang hukum deposito menurut Islam. Semoga infonya bermanfaat ya Sahabat,

Tetapi, tetap ingat untuk menyediakan lebih dulu dana darurat dan dana manajemen risiko ya Sahabat.

Salah satu cara mempersiapkan manajemen risiko yakni dengan asuransi. seperti yang sudah diketahui, saat ini tersedia versi asuransi umum atau konvensional dan asuransi syariah.

(Baca juga: Cari Tahu Tentang Asuransi Syariah Yuk!)

Asuransi syariah adalah asuransi yang cara kerjanya sesuai dengan syariat Islam. Tidak hanya itu, ada beberapa keuntungan asuransi syariah yang tidak ada di asuransi umum lho.

Wakalahmu sebagai marketplace khusus asuransi syariah pertama dan satu-satunya menyediakan produk asuransi syariah sesuai kebutuhan.

Wakalahmu selalu senang dan siap membantu Sahabat bila memiliki pertanyaan terkait produk asuransi syariah yang cocok untuk Sahabat.

Sahabat pun dapat langsung menghubungi Wakalahmu dengan mengakses langsung IG dan Facebook Wakalahmu lho.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

4 Cara Investasi Reksadana Syariah Bagi Pemula

Yuk ketahui cara investasi reksadana syariah bagi pemula yang tepat di sini!
Baca sekarang

Intip 5 Risiko Reksadana Syariah Agar Investasi Optimal

Waspadai risiko reksadana syariah berikut yuk, demi keuntungan yang maksimal!
Baca sekarang

Investasi masa depan sesuai syariah

Ikhtiar untuk masa depanmu, mulai dari sekarang Sekarang berinvestasi logam mulia sangat mudah, dengan program cicilan emas sesuai syariah
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu