Bank Syariah: Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya

2022-02-02 22:53:31

Bank syariah - Saat ini, layanan dan produk keuangan syariah semakin mudah didapat berkat hadirnya Bank Syariah Indonesia. Lebih dari itu, fungsi bank syariah adalah mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat.   

Selain itu, kehadiran bank syariah juga memiliki tujuan. Tujuan bank syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Untuk tahu lebih lengkap tentang bank syariah, kepoin artikel ini yuk!

Pengertian Bank Syariah

Bank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang menggunakan prinsip syariah Islam sebagai dasar kegiatan operasionalnya. Bersama dengan bank konvensional, bank syariah merupakan jenis lembaga keuangan yang menyediakan pelayanan transaksi keuangan terlengkap di antara lembaga keuangan lainnya.

Mengapa bank syariah adalah jenis lembaga keuangan dengan jenis pelayanan terlengkap? Karena produk dan layanan yang disediakan sangat beragam.

Untuk keperluan menabung, bank syariah memiliki produk simpanan. Simpanan pada bank syariah sedikit berbeda dari bank konvensional. Untuk keperluan investasi, bank juga menyediakan produk reksadana yang dapat dipilih. Begitu pun jika Sahabat memerlukan pembiayaan. Tidak berhenti di situ, bank syariah juga dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah Sahabat.

(Baca juga: Cek 5 Produk Bank Syariah yang Paling Diminati di Sini!)

Ciri-ciri Bank Syariah

Setelah mengetahui apa itu bank syariah, mari cari tahu juga karakteristiknya yuk. Oleh sebab itu, setidaknya ada 4 ciri bank syariah sebagai berikut:

  1. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Ciri bank syariah adalah memiliki DPS sebagai pengawas lembaga, di samping Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPS merupakan perwakilan langsung DSN-MUI pada tiap lembaga yang menyediakan produk dan layanan yang bersifat syariah.

Kehadiran DPS dalam bank syariah tentunya untuk memastikan kesyariaahan produk dan layanan yang disediakan. Mulai dari tahap perencanaan hingga proses produk atau layanan tersebut rilis dan siap ditawarkan kepada nasabah.

  1. Tidak ada Fixed Return

Ciri kedua bank syariah ialah tidak terdapat sistem fixed return. Dengan menetapkan fixed return atau angka pembiayaan yang ditetapkan di awal, sementara proyek belum berjalan, memberi ruang terjadinya ketidakpastian atau gharar.

Sementara, gharar adalah hal yang tidak diperbolehkan ada dalam syariat Islam. Oleh sebab itu, memastikan nominal pembiayaan sebelum mengetahui proyek mengalami untung atau rugi merupakan hal yang tidak boleh ada dalam bank syariah.

  1. Menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk pemberian keuntungan kepada nasabahnya. Mengapa sistem nisbah diperbolehkan sedangkan suku bunga haram?

Hal ini dikarenakan perbedaan akad di antara keduanya. Akad yang digunakan dalam bank konvensional menimbulkan adanya riba. Sementara dalam bank syariah, akad yang digunakan yaitu mudharabah dan menempatkan nasabah sebagai pemilik dana sedangkan pihak bank sebagai pengelola dana.

  1. Tidak ada persentase tetap

Ciri bank syariah keempat dapat Sahabat temukan pada produk pembiayaan. Mengapa persentase tetap tidak diperbolehkan?

Hal ini karena persentase tetap bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.

Fungsi Bank Syariah

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, fungsi bank syariah adalah mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat.   Akan tetapi, tidak hanya itu lho. Masih ada lagi 4 fungsi yang dimiliki oleh bank syariah, sebagai berikut:

  1. Manajer Investasi

Fungsi bank syariah pertama ialah sebagai manajer investasi. Dengan akad mudharib yang sebelumnya diuraikan, secara langsung bank syariah juga berfungsi sebagai manajer investasi.

Pasalnya, bank syariah sebagai pengelola kumpulan dana nasabah menentukan tinggi rendahnya bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah sebagai pemilik dana. Keahlian, kehati-hatian, serta profesionalisme bank syariah sebagai manajer investasi berperan cukup signifikan di dalamnya.

  1. Investor

Fungsi bank syariah kedua yaitu sebagai investor. Dengan menjadi manajer investasi, tentulah bank syariah juga melakukan kegiatan investasi. Tentunya, instrumen investasi yang dipilih oleh bank syariah hanya instrumen yang diperbolehkan oleh syariat Islam.

Beberapa contoh instrumen yang diperbolehkan antara lain yang menggunakan akad sewa-menyewa, musyarakah, dan akad mudharabah dalam transaksinya.

  1. Jasa Keuangan

Fungsi ketiga bank syariah mengacu pada fungsi dasarnya sebagai penyedia layanan transaksi keuangan.  Untuk menjalankan fungsi ini, bank syariah senantiasa berinovasi untuk menciptakan produk dan layanan baru yang semakin sesuai dengan kebutuhan dan keinginan nasabah.

  1. Fungsi Sosial

Fungsi terakhir bank syariah ialah fungsi sosial. Untuk melaksanakan fungsi ini, bank syariah memiliki dana CSR atau Corporate Social Responsibility.

Tidak hanya itu, layanan bank syariah seperti zakat, infak, wakaf, dan pembiayaan dengan akad qardul hasan juga menjadi salah satu upaya untuk menjalankan fungsi sosialnya.

Tujuan Bank Syariah

Tujuan bank syariah termasuk namun tidak terbatas pada yang telah dipaparkan sebelumnya. Di bawah ini merupakan 5 poin yang merupakan tujuan bank syariah:

  1. Untuk mengupayakan konsep keadilan dalam sektor ekonomi

Melalui kegiatan investasi yang dilakukan oleh bank syariah, harapannya agar meratakan pendapatan antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana. Dengan demikian, kesenjangan yang terjadi tidak akan terlalu besar

  1. Untuk menghindari persaingan tidak sehat antara lembaga keuangan

Selain hal ini, tujuan berdirinya bank syariah diharapkan dapat menanggulangi kemandirian lembaga keuangan dari pengaruh gejolak moneter dalam dan luar negeri

  1. Untuk meningkatkan transaksi yang sesuai syariat Islam

Dengan menyediakan pilihan produk dan layanan keuangan syariah yang lebih beragam, secara langsung juga meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syariah. Dengan demikian, transaksi akan terhindar dari riba ataupun unsur penipuan lain.

  1. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat

Dengan adanya produk pembiayaan bersistem syariah, maka beban pembayaran bagi nasabah yang membutuhkan kucuran dana akan lebih mudah. Pasalnya, tidak ada sistem bunga yang akan terus bertambah tak terkira apabila terjadi keterlambatan dalam membayar.

Dengan qardhul hasan serta produk pinjaman lainnya.

  1. Untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter

Dengan tidak menerapkan sistem bunga, harapannya bank syariah dapat menekan laju inflasi serta negative-spread yang dihasilkan oleh penerapan sistem bunga tersebut.

Itu dia informasi tentang apa itu bank syariah, ciri bank syariah, fungsi, dan tujuan bank syariah. Semoga informasinya bermanfaat ya.

Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

Referensi: Solihin, Fauzi. (2001). Mengenal Bank “Syariah” Lembaga Keuangan untuk Umum. Jakarta: Universitas Bina Nusantara.

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

Kenali Fintech di Indonesia, Yuk!

Yuk cari tahu apa itu fintech dan manfaatnya bareng artikel ini!
Baca sekarang

Definisi Lembaga Keuangan Mikro dan Contohnya

Ayo baca buat cari tahu pengertian lembaga keuangan mikro!
Baca sekarang

3 Fungsi Lembaga Keuangan Mikro Beserta Contoh

Ternyata begini fungsi lembaga keuangan mikro untuk masyarakat ya...
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu