Niat Zakat Fitrah - Niat zakat fitrah adalah hal yang perlu diketahui sebelum menunaikan zakat. Zakat sendiri terdiri darii dua bagian yakni zakat mal atau harta dan zakat fitrah. Tentu sahabat sudah mengetahui kedua zakat tersebut. Bahkan juga sudah menunaikan baik zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, apakah sahabat sudah mengetahui cara membaca niat zakat fitrah maupun zakat mal? Wakalahmu akan membahas lebih lanjut tentang zakat fitrah pada artikel kali ini.
Ikuti terus hingga akhir ya sahabat!
Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri ataupun niat zakat fitrah untuk keluarga adalah hal utama yang perlu diketahui sebelum menunaikan zakat fitrah. Meski pihak masjid akan memberitahu Sahabat niat zakat fitrah, tetap saja mengetahui lebih dulu lebih baik.
Oleh sebab itu, cek yuk niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan niat zakat fitrah untuk keluarga berikut:
-
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an nafsi fardho lillahi taala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
-
Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga: Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ زَوْجَتِيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an zaujati fardho lillahi taala.)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
-
Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga: Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ زَوْجَيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an zauji fardho lillahi taala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala.”
-
Niat Zakat Fitrah Untuk Keluaraga: Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ بِنْتِيْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku...(ucapkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
-
Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga: Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ وَلَدِيْ (.......) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku …..(ucapkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
-
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga yang Ditanggung
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy afaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
-
Niat Zakat Fitrah Untuk Orang Lain yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Lalu, bagi pihak yang menerima zakat untuk dikelola ataupun untuk yang berhak, disunahkan untuk membaca doa untuk yang memberi zakat dengan doa yang baik. Untuk pelafalan doa bagi yang menerima zakat, tidak harus diucapkan dalam bahasa Arab.
Namun, bisa juga membaca doa zakat fitrah berikut:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
(Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran)
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Baca juga:
Niat Itikaf untuk Laki-laki dan Perempuan
Begini Tata Cara Melakukan Ibadah Itikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan
5 Keutamaan Malam Lailatul Qadar yang Buat Kamu Nyesel Kalau Terlewat
Sebelum Nyekar, Ketahui Dulu Doa Ziarah Kubur Berikut
Cara Hindari Hasad Supaya Pahala Puasa Tetep Full
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga atau pihak lain yang diwakilkan, baiknya tidak hanya diucapkan di lisan. Namun, ucapkan juga di dalam hati.
Pasalnya, para ulama telah sepakat bahwa letak niat adalah di dalam hati. Hanya saja, melafalkan niat menjadi sunah karena dianggap membantu menghadirkan niat di dalam hati.
Zakat fitrah termasuk ke dalam ibadah yang wajib dilakukan. Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sejak tahun kedua Hijriyah.
Hal ini dimaksudkan agar umat Islam kembali dalam kondisi yang fitrah dan suci. Oleh sebab itu, seluruh umat Islam tidak terkecuali umur dan jenis kelamin, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir di hari terakhir bulan Ramadan sebelum waktu buka juga diwajibkan membayar zakat fitrah.
Sebagaimana dasar hukum berikut:
Dasar Hukum Zakat Fitrah
-
QS al-Baqoroh:42-43
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Wa lā talbisul-ḥaqqa bil-bāṭili wa taktumul-ḥaqqa wa antum ta'lamụn. Wa aqīmus shalāta wa ātuz zakāta warka‘ū ma‘ar rāki‘īna.
Artinya: Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
-
Hadis Riwayat Muslim dari Abdullah Ibnu Umar
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
An abdulloh bnu umar anna Rasulullah SAW farada zakaatal fitri min romadoona ala kulli nafsinmin muslimiin hurrin au abdin au rojulin awim roatin sogiirin au kabiirin sooan min tamrin au sooan min syaiirin
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (HR Muslim).
Jadi, meskipun seseorang belum memasuki usia mencari penghasilan, kewajiban membayar tetap ada padanya. Oleh karena itu, biasanya orang tua atau saudara terdekat yang menanggung kewajiban bayar zakat fitrah tersebut.
Pun jika situasi dan kondisi seseorang benar-benar menghalanginya untuk dapat membayar zakat fitrah. Kewajiban tersebut tidak serta merta lepas. Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh keluarga atau teman terdekat. Lantas bagaimana bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri ataupun anggota keluarga lainnya?
Itulah informasi tentang niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan niat zakat fitrah untuk keluarga. Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat.
Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Foto: Freepik.com