Asuransi syariah - 7 hari lalu, tepatnya tanggal 18 Oktober 2022 adalah hari yang cukup bermakna bagi penggiat industri keuangan. Pasalnya, 18 Oktober diperingati sebagai Hari Asuransi Nasional. Nah, untuk memperingati Hari Asuransi Nasional, Wakalahmu akan mengupas beberapa mitos tentang asuransi yang banyak beredar di kalangan publik.
Apa saja ya kira-kira? Yuk, cari tahu di bawah!
Mitos di Dunia Asuransi
Asuransi adalah produk keuangan yang berfungsi untuk memberikan perlindungan finansial saat seseorang mengalami kejadian yang tidak menguntungkan.
Oleh sebab itu, hampir bisa dipastikan seseorang tidak bisa memiliki asuransi pada saat sudah terkena kejadian yang tidak menguntungkan tersebut.
Pun, seseorang tidak dapat merasakan manfaat asuransi yang dimilikinya jika sudah memiliki asuransi sebelum mengalami kejadian tidak menguntungkan, akan tetapi belum mengalami kejadian yang tidak menguntungkan tersebut.
Meski begitu, ada pengecualian bagi peserta asuransi syariah. Meski tidak memperoleh santunan dana bila belum terkena kejadian yang tidak menguntungkan, peserta asuransi syariah sudah melakukan kebaikan karena meniatkan preminya untuk diberikan kepada sesama peserta asuransi syariah yang mengalami risiko.
Hal inilah yang membuat beberapa dari sekian banyaknya kesalahpahaman dan mitos terkait asuransi muncul.
Nah, untuk tahu selengkapnya, simak paragraf berikut yuk!
-
Asuransi Syariah Haram dan Riba
Mitos tentang asuransi dan asuransi syariah yang pertama adalah haramnya asuransi syariah. Apakah benar demikian?
Faktanya, perlu diketahui bahwa asuransi syariah adalah halal. Hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah yang telah memutuskan kehalalan asuransi syariah berdasarkan landasan Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam dokumen fatwa tersebut, MUI melalui Dewan Syariah Nasional menjadikan beberapa hal ini sebagai acuan menghalalkan asuransi syariah:
- Mempersiapkan untuk hari kedepannya
- Prinsip yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bermuamalah
- Perintah tolong menolong dalam hal positif
Tentunya, ketiga hal di atas merupakan hal yang tertera baik dalam Al Quran, Hadis Nabi Muhammad, ataupun kaidah fikih.
Untuk lebih lengkapnya, Sahabat bisa lihat fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah ya.
-
Asuransi Khusus untuk Orang Tua
Mitos asuransi yang kedua adalah kepemilikan asuransi hanya pada saat sudah cukup berumur.
Benarkah faktanya demikian?
Faktanya, kemungkinan terjadinya peristiwa tidak menguntungkan pada kenyataannya tidak memandang usia.
Seperti halnya peristiwa gagal ginjal yang banyak dialami oleh anak-anak akibat mengonsumsi obat jenis tertentu.
Ataupun peristiwa kecelakaan yang menimpa pengendara motor yang memang sudah berumur.
Rasanya, Sahabat perlu mengingat juga prinsip asuransi ataupun asuransi syariah yang hanya bisa dimiliki saat belum mengalami peristiwa yang tidak menguntungkan.
Jadi, tentu semakin muda, semakin sedikit kemungkinan terjadi risiko, semakin besar kemungkinan untuk diterima pengajuan asuransinya.
-
Premi atau Kontribusi Asuransi Mahal
Premi atau kontribusi asuransi yang mahal merupakan mitos dalam dunia asuransi selanjutnya.
Apakah benar premi asuransi mahal? Ya, memang benar mahal.
Akan tetapi, apabila Sahabat melakukan pengajuan asuransi di saat usia Sahabat sudah cukup berumur, sekitar 50 tahun ke atas.
Mahalnya premi asuransi tersebut pun dirasa wajar, mengingat kemungkinan seseorang di usia 50 tahun ke atas untuk terkena risiko tentu sangat besar.
Namun, bagaimana bila Sahabat mengajukan asuransi di usia 20 atau 30-an? Tentu preminya semakin terjangkau.
Perlu diingat, semakin sedikit kemungkinan seseorang terkena risiko, tentu semakin terjangkau premi asuransinya.
-
Asuransi Syariah Khusus Muslim
Apakah Sahabat masih berpikir asuransi syariah hanya untuk pemeluk agama Islam? Jika ya, berarti Sahabat sudah mengetahui satu dari lima mitos yang tengah dibahas.
Asuransi syariah memang mengikuti dan berlandaskan pada prinsip dan syariat atau aturan-aturan Islam.
Akan tetapi, tidak ada batasan terkait pihak yang tertarik dengan sistem tersebut. Dengan demikian, baik pemeluk agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Konghuchu, ataupun agnostik sekalipun sangat diperbolehkan untuk memiliki asuransi syariah.
-
Klaim Asuransi Rumit
Klaim asuransi rumit ini bisa jadi memang benar terjadi. Akan tetapi, hal ini menjadi mitos di zaman sekarang.
Pasalnya, di era perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat ini, proses klaim asuransi di berbagai perusahaan asuransi menjadi semakin mudah.
Ada perusahaan asuransi yang menerapkan sistem pengajuan klaim melalui telepon atau aplikasi pesan Whatsapp, ada pula yang menerapkan sistem aplikasi, di mana peserta asuransi tinggal mengunggah data yang dibutuhkan ke aplikasi tersebut.
Jadi, klaim asuransi saat ini sudah semakin mudah.
Usai sudah informasi tentang mitos dalam dunia asuransi dan asuransi syariah. Semoga infonya bermanfaat ya.
Liburan akhir tahun ingin jalan-jalan yang berpahala? Coba cek promo umrah plus city tour dari Wakalahmu berikut!
Lagi cari info tentang asuransi syariah? Jangan bingung cari sumber yang kredibel, karena Wakalahmu menyediakan artikel-artikel yang bisa membantu Sahabat mengerti asuransi syariah secara singkat.
Atau sedang lihat-lihat contoh produk asuransi syariah? Pas banget! Sahabat bisa lihat beragam produk asuransi syariah yang ada di marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia!
Sahabat juga bisa kunjungi fitur kalkulator zakat untuk hitung jumlah zakat yang harus dibayar tanpa ribet.
Jadi, yuk cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com