Klaim asuransi syariah - Sangat wajar bagi seseorang memiliki keinginan kuat untuk menjalankan segala aspek kehidupannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam agama mereka. Tidak hanya melakukan anjuran agama dalam ranah publik, yang kadang prosesnya lebih mudah di lingkungan masyarakat Indonesia, tetapi juga dalam ranah privat.
Bisa jadi, tren halal lifestyle yang belakangan berkembang pesat menjadi manifestasi dari keinginan masyarakat muslim Indonesia untuk menyesuaikan gaya hidupnya dengan ajaran al Quran. Termasuk pada aspek kegiatan transaksi ekonomi. Asuransi syariah sebagai upaya manajemen risiko menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Namun, mengetahui cara klaim asuransi syariah juga penting setelah kita memilikinya.
Lantas, bagaimana cara mencairkan klaim asuransi syariah? Simak selengkapnya di artikel berikut.
Sekilas Asuransi Syariah
Pada dasarnya, pengertian dan manfaat asuransi syariah serupa dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah merupakan produk proteksi individu dari risiko atau musibah yang datang di saat yang tidak diketahui. Manfaat dasar asuransi syariah dan asuransi konvensional pun sama, yakni melindungi proses individu dalam mencapai tujuan-tujuan hidupnya.
(Baca juga: 3 Persamaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional)
Akan tetapi, banyak jalan menuju Roma ya Sahabat. Meski memiliki kegunaan dasar yang sama, asuransi syariah dan asurasi konvensional memiliki prinsip dan cara kerja yang berbeda. Tentu perbedaan tersebut membawa banyak lagi perbedaan lainnya.
(Baca juga: 10 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional)
Asuransi syariah tidak hanya terdapat pada produk asuransi jiwa atau asuransi yang melindungi kerugian yang terjadi pada manusia. Seperti asuransi kesehatan, asuransi sakit kritis, dan asuransi jiwa itu sendiri.
Sahabat juga dapat menjumpai asuransi syariah pada pilihan produk asuransi umum, yang memproteksi kerugian yang terjadi pada benda non hidup. Seperti asuransi kendaraan, asuransi rumah tinggal, dan asuransi perjalanan.
Cara Klaim Asuransi Syariah
Setelah melihat bahwa asuransi syariah dapat dijumpai pada semua jenis produk asuransi, mari kita lanjut membahas cara mengklaim produk asuransi yang kita miliki.
Asuransi syariah kategori asuransi jiwa terbagi menjadi asuransi kesehatan, asuransi sakit kritis, dan asuransi jiwa. Berikut cara klaimnya:
-
Asuransi Kesehatan syariah
Sahabat dapat memiliki produk ini apabila membutuhkan perlindungan dari risiko biaya perawatan rumah sakit yang mahal dan terus naik tiap tahunnya. Cara untuk melakukan klaim asuransi kesehatan syariah ada 2 macam, yakni secara cashless dan reimbursement.
a. Cashless
Dapat dikatakan metode cashless atau non tunai ini sangat simpel.
Pasalnya, Sahabat hanya perlu tunjukkan kartu asuransi yang Sahabat miliki saat akan melengkapi administrasi rumah sakit.
Tentu setiap kartu pasti memiliki limit nominal. Akan tetapi, produk asuransi kesehatan pada umumnya memiliki nominal yang terbilang cukup besar, bahkan hingga miliaran.
Setelah proses administrasi diproses oleh rumah sakit paska Sahabat memberikan kartu asuransi, transaksi selesai dan Sahabat tidak perlu mengeluarkan uang lagi jika sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Reimbursement
Berbeda dengan sistem cashless atau non tunai, sistem reimburs mengharuskan Sahabat untuk mengeluarkan usaha lebih. Di antaranya sebagai berikut:
- Peserta asuransi memilih rumah sakit untuk mendapatkan perawatan
- Peserta asuransi menjalani proses perawatan
- Biaya perawatan dan lain-lain dibayar pribadi oleh peserta asuransi
- Peserta asuransi meminta berkas seperti nota kwitansi perawatan resmi, rekam medis, salinan resep kepada rumah sakit.
- Formulir klaim dan dokumen yang telah dimiliki dari rumah sakit, dikirimkan kepada perusahaan asuransi maksimal 30 hari tanggal perawatan terakhir
- Setelah diproses dalam waktu 7 hari kerja minimal, perusahaan asuransi akan mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi peserta asuransi
-
Asuransi Sakit Kritis Syariah
Produk asuransi sakit kritis syariah tentu berbeda dengan produk asuransi kesehatan. berikut cara klaim asuransi sakit kritis syariah:
- Kunjungi situs resmi, customer service, atau agen asuransi Sahabat untuk meminta formulir pengajuan klaim
- Siapkan KTP atau paspor, nomor polis, dan nama pemegang polis sebelum mengisi formulir klaim
- Siapkan berkas asli rekam medis, tagihan rumah sakit, dan resep dokter untuk ikut dilampirkan.
- Kirimkan dokumen tersebut ke alamat kantor atau surat elektronik perusahaan asuransi.
- Tunggu minimal 7 hari kerja hingga maksimal 60 hari kerja untuk mendapatkan sejumlah dana santunan yang dikirimkan perusahaan asuransi.
-
Asuransi Jiwa Syariah
Tidak seperti asuransi kesehatan syariah, keluarga atau ahli waris peserta asuransi wajib mengurus dokumen agar dapat mencairkan klaim manfaat asuransi. Berikut caranya:
- Dapatkan formulir klaim dan formulir surat keterangan dokter dari perusahaan asuransi. Sahabat bisa menghubungi agen asuransi atau langsung mengontak call center perusahaan asuransi.
- Siapkan akta kematian peserta asuransi
- Lampirkan surat keterangan bukti pemakaman atau kremasi
- Surat keterangan kepolisian jika mengalami kecelakaan
- Surat keterangan dari kedubes jika lokasi kematian berada di luar negeri
- Fotokopi KTP dan KK
- Siapkan buku polis peserta asuransi. Cek bagian pemegang polis dan tertanggung jika polis lebih dari 1.
Itu dia sekilas informasi mengenai cara klaim asuransi syariah. Meski belum terjadi, mengetahui info ini saat telah memiliki polis asuransi tentu sedikit membantu di kala situasi panik nanti ya Sahabat.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Referensi foto: Unsplash