Memahami Apa Itu Riba, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam

2022-02-11 08:36:09

Apa itu riba - Apakah Sahabat pernah mendengar istilah riba? Rasanya istilah itu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat saat ini. Di mana teknologi sudah merambah industri keuangan. Wajar saja bila saat ini sudah banyak sekali penyedia jasa pembiayaan, dengan ketentuan yang bersaing dan pastinya semakin memanjakan para calon konsumen.

Akan tetapi, apa Sahabat tahu arti riba sebenarnya? Yuk kita kenali lebih dalam bareng artikel ini!

Apa Itu Riba?

Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.

(Baca juga: Kupas Tuntas Asuransi Syariah Hanya dengan Artikel Ini)

Adapun ulama dan juga penyair dari Mesir Sayyid Quthb menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu riba dalam bukunya yang berjudul “Tafsir Ayat-Ayat Riba”. Menurutnya, pengertian riba adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo.

Masih menurut Sayyid Qutb, menurutnya sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah sangat kecil, tetap akan berlipat secara alami semakin bertambahnya waktu.

Sayyid Qutb pun berpendapat bahwa keberadaan riba adalah halangan dalam usaha secara aktif dan bertentangan dengan keadilan dan persamaan.

Dasar Hukum Riba

Setelah mengetahui pengertian riba, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum riba adalah haram. Tidak hanya dalam al-Quran, tetapi sumber hukum lain pun mengatakan hal yang sama.

Oleh sebab itu, setidaknya ada 3 dasar hukum riba, sebagai berikut:

  1. Al-Baqarah ayat 275 dan 276

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,” (al-Baqarah: 276)

Pada sasar hukum riba pertama di atas, dapat dilihat bahwa riba merupakan sesuatu yang secara jelas tertulis sebagai hal yang dimusnahkan.

Sebagai manusia yang memiliki sikap tauhid, sudah senormalnya untuk menghindari diri dari hal yang tidak diperbolehkan oleh Allah.

Tidak berhenti di situ, pada ayat sebelumnya Allah juga telah memberitahu akibat yang dihadapi apabila seseorang tetap memaksa untuk melakukan kegiatan riba.

(Baca juga: Apa Makna Sebenarnya dari Kata Amanah?)

  1. Al-Baqarah ayat 278

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,” (al-Baqarah: 276).

Dasar hukum riba selanjutnya ialah al-Baqarah ayat 278. Sebagaimana yang telah tertera dalam terjemahan, Allah kembali lagi mengingatkan manusia untuk tidak berinteraksi dengan hal yang berpotensi riba.

Manusia yang dimaksud pada ayat di atas tentu hanyalah manusia yang memiliki iman.

  1. An-Nisa ayat 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu,” (an-Nisa: 29)

Dasar hukum riba terakhir ialah surat an-Nisa ayat 29. Dalam ayat ini, Allah kembali berbicara pada manusia yang memiliki iman untuk tidak memperoleh uang dan harta berharga dengan cara yang tidak benar.

Karena riba memberi dampak yang merugikan kepada pihak peminjam, tentunya riba bukanlah cara memperoleh harta yang benar.

Macam-Macam Riba

Ada lebih dari satu macam-macam riba. Untuk lebih lengkapnya, Wakalahmu telah merangkumkannya.

Berikut 5 macam-macam riba dalam Islam:

  1. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi saat transaksi jual beli. Jenis barang yang diperjual belikan dapat sejenis ataupun tidak sejenis. Akan tetapi, ada penangguhan pembayaran yang terjadi.

(Baca juga: Cara Efektif Mendeteksi Sifat Hasad)

Sebagai contoh, transaksi jual beli hewan ternak. Apabila seseorang membawa pulang hewan yang dibelinya tanpa langsung membayar atau jarak pembayarannya tidak tentu, disitulah terjadinya riba nasi’ah.

  1. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah riba yang terjadi apabila melakukan kegiatan tukar menukar dua barang yang sama jenis, tetapi ukurannya berbeda dari syarat yang telah disepakati.

Perbedaan takaran tersebutlah yang menjadi riba. 

  1. Riba Yad

Riba yad adalah riba yang terjadi pada jual beli atau tukar menukar yang waktu penyerahan barangnya ditunda.

Seperti transaksi jual beli emas atau perak yang penerimaan barangnya ditunda setelah harga naik atau turun.

  1. Riba Qardh

Riba qardh adalah meminjamkan suatu barang dengan syarat memberikan tambahan pada saat pengembalian.

  1. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah jenis riba yang berupa kelebihan jumlah pelunasan utang. Sehingga, jumlah pokok pinjaman lebih kecil dari jumlah yang dikembalikan oleh peminjam.

(Baca juga: Akad Perdagangan yang Diperbolehkan Dalam Islam)

Cara Menghindari Riba

Riba adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam untuk dikerjakan. Oleh karena itu, berikut 3 cara menghindari riba yang dapat Sahabat lakukan:

  1. Benar-benar mengetahui alasan pelarangan riba

Cara menghindari riba yang pertama ialah dengan memahami mengapa Islam melarang riba. Suatu hal yang dilarang tentu memiliki mudarat yang lebih besar daripada kebaikan di dalamnya.

Sama halnya dengan riba. Pada dasarnya, praktik riba bertentangan dengan prinsip keadilan dan persamaan. Hal ini karena keuntungan riba didapat dengan cara yang merugikan orang lain.

Oleh sebab itu, ganjaran apabila melakukan riba pun cukup berbahaya.

  1. Menggunakan produk keuangan syariah

Cara yang kedua ialah dengan memilih produk keuangan syariah. Seperti yang telah diketahui, riba adalah hal yang sangat dekat dengan berbagai produk dan layanan keuangan.

Namun di sisi lain, produk tersebut sangat dibutuhkan dalam keseharian. Oleh sebab itu, produk syariah dapat menjadi pilihan.

Pasalnya, dengan hadirnya DSN-MUI melalui DPS pada seluruh lembaga penyedia layanan syariah, DPS memastikan kehalalan produk dan layanan keuangan yang diberikan.

Pemberian izinnya pun hanya berlaku satu tahun dan harus terus diperbarui.

  1. Senantiasa merasa cukup

Cara menghindari riba terakhir ialah dengan selalu merasa cukup. Merasa syukur dan cukup dengan nikmat serta rezeki yang telah diberikan sedikit banyak dapat menekan gaya hidup berlebih.

Sehingga, jika pengeluaran yang bersifat keinginan dapat ditekan, kemungkinan untuk mendekati riba sangat kecil.

Itu dia informasi tentang apa itu riba, macam-macam riba, dasar hukum, serta cara menghindari riba.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

Referensi:

Ibnu Syarif, Mujar. (2011). Konsep Riba Dalam Alquran dan Literatur Fikih. Malaysia:Universitas Malaya.

Aravik, Havis. (2018). “Pemikiran Ekonomi Sayyid Qutb”. Palembang: Perbankan Syariah STEBIS IGM

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

Tata Cara Itikaf untuk Laki-laki dan Perempuan

Cek yuk tata cara itikaf berikut! Supaya ibadah itikaf Kita diterima Allah SWT.
Baca sekarang

Kapan Nuzulul Quran? Berikut Rekomendasi Amalan Di Malam Nuzulul Quran

Yuk cari tahu kapan nuzulul quran dan apa saja amalan nuzulul quran di artikel ini!
Baca sekarang

Cara dan Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Mudah Diingat

Ini Dia Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Sekali Liat Langsung Hafal!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu