hukum reksadana syariah - Mencari keuntungan melalui investasi? Tentu tidak masalah. Pasalnya, selain memperoleh keuntungan, para investor pun dapat berkontribusi aktif dalam upaya pembagunan Indonesia, bila berinvestasi di instrumen tertentu.
Setelah semua itu, Sahabat masih ragu karena investasi bisa saja mengandung riba sehingga hukumnya haram dalam Islam? Tenang saja. Saat ini, sudah banyak tersedia pilihan investasi syariah. Salah satunya ialah reksadana syariah.
(Baca juga: Mengapa Riba Haram Dalam Islam?)
Namun, bagaimana ya hukum reksadana syariah? Apa benar reksadana syariah pasti halal? Apa sumber hukum yang menguatkan hukum reksadana syariah tersebut?
Nah, kalau Sahabat juga mempertanyakan hal di atas, langsung saja cek jawabannya di sini yuk!
Hukum Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah jenis reksadana yang kegiatan operasionalnya sesuai dengan syariat Islam.
(Baca juga: Pendapat Rasul Mengenai Riba)
Lantas, apakah dengan begitu hukum reksadana syariah adalah halal?
Berdasarkan lokakarya Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung 2 hari di tahun 1997, hukum reksadana syariah adalah mubah atau diperbolehkan.
Berikut ini 4 hal yang dipertimbangkan untuk mencapai keputusan hukum reksadana syariah.
(Baca juga: Cepat Cuan dengan Investasi Jangka Pendek Berikut)
-
Prinsip diperbolehkan dalam muamalat
Hukum reksadana syariah adalah boleh dapat dilihat dari prinsip diperbolehkannya tiap muamalat selama tidak melanggar kaidah syariah Islam.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para ahli fiqh lainnya, sebagai berikut:
الأصل في العقود وما يتصل بها من شروط الإباحة ما لم يمنعها الشرع أو تخالف نصوص الشرع
Artinya: “Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-sayarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah". (Al Fiqh Al Islamy wa Adillatulh, Juz IV hal.199).”
(Baca juga: Bentuk Riba dalam Kehidupan Sehari-hari)
-
QS. Al-Maidah Ayat 1
Dasar hukum reksadana syariah selanjutnya adalah ayat pertama surat al-Maidah yang mengatakan agar orang beriman melaksanakan akad dari kegiatan yang dilakukan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.”
(Baca juga: Arti Kata Syariah)
Menurut keterangan dalam lokakarya MUI tersebut, setiap kegiatan transaksi harus memenuhi akad tersebut. Adapun ketentuan dalam akad tersebut dapat ditentukan sendiri oleh umat Muslim dengan batasan tidak melanggar syariat Islam.
-
Hadits Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmizy
Hadits dari Amru bin Auf ini adalah ucapan Rasul yang menegaskan kembali bahwa menentukan persyaratan dari sebuah kesepakatan diperbolehkan kecuali menghalalkan yang haram dan sebaliknya.
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما
Artinya: "Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin Auf).
(Baca juga: Mengapa Sifat Amanah Perlu Dimiliki?)
-
QS. An-Nisa Ayat 29
Dasar hukum reksadana syariah selanjutnya ialah ayat ke-29 surat An-Nisa. Dalam ayat ini, Allah menyebutkan bahwa cara dalam memeroleh harta wajib dengan cara yang tidak batil dan tidak dengan memakan harta sesama.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Masih menurut lokakarya MUI, reksadana konvensional menggunakan akad mudharabah atau jual beli dan musyarakah atau bagi hasil. Keduanya adalah akad tijarah.
(Baca juga: Intip 4 Jenis Akad Tijarah Lainnya Yuk)
Akan tetapi, di saat yang bersamaan akad reksadana konvensional juga memiliki hal-hal yang ditentang dalam Islam. sebut saja dalam aspek akad, operasi, investasi, transaksi, serta pembagian keuntungannya.
Oleh sebab itu, meski reksadana konvensional juga mengandung banyak tujuan kebaikan, seperti saling memberi keuntungan serta memajukan perekonomian, hukum reksadana konvensional tetaplah tidak diperbolehkan.
Usai sudah informasi tentang pengertian reksadana syariah dan hukum reksadana syariah.Semoga informasinya bermanfaat ya.
(Baca juga: Waspadai Tanda-tanda Berikut Agar Terhindar dari Hasad)
Tetapi, tetap ingat untuk menyediakan lebih dulu dana darurat dan dana manajemen risiko ya Sahabat.
Salah satu cara mempersiapkan manajemen risiko yakni dengan asuransi. seperti yang sudah diketahui, saat ini tersedia versi asuransi umum atau konvensional dan asuransi syariah.
(Baca juga: Apa Itu Asuransi Syariah?)
Asuransi syariah adalah asuransi yang cara kerjanya sesuai dengan syariat Islam. Tidak hanya itu, ada beberapa keuntungan asuransi syariah yang tidak ada di asuransi umum lho.
Wakalahmu sebagai marketplace khusus asuransi syariah pertama dan satu-satunya menyediakan produk asuransi syariah sesuai kebutuhan.
Wakalahmu selalu senang dan siap membantu Sahabat bila memiliki pertanyaan terkait produk asuransi syariah yang cocok untuk Sahabat, di sini.
Sahabat pun dapat langsung menghubungi Wakalahmu dengan mengakses langsung IG dan Facebook Wakalahmu lho.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com