Gharim - Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayar oleh setiap umat Islam. Berapapun usianya dan apapun jenis kelaminnya. Oleh karena itu, meninggalkan pembayaran zakat yang satu ini konsekuensinya cukup berat. Akan tetapi, ada orang-orang tertentu yang gugur kewajiban membayarnya dan bahkan wajib menerima hasil zakat fitrah tersebut. salah satunya adalah gharim.
Lantas, apa itu gharim? Siapa yang dimaksud gharim? Langsung scroll ke bawah yuk untuk cari jawabannya!
Apa Itu Gharim
Gharim adalah salah satu dari 8 golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Bentuk jamak dari gharim adalah gharimin.
Gharim adalah kata dalam bahasa arab goorimun. Kata gharim artinya orang yang wajib membayar utang.
(Baca juga: Apa Itu Riba? Berikut Penjelasannya)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa gharim adalah debitur yang benar-benar tidak mampu melunasi utang yang dimilikinya.
Oleh sebab itu, QS. At-Taubah ayat 60 menegaskan bahwa gharim adalah golongan yang dibebaskan dari kewajiban membayar zakat.
Jenis utang yang dimiliki seseorang yang dikategorikan sebagai gharim adalah utang untuk kepentingan dan kebaikan yang bermanfaat. Manfaat dan kebaikan tersebut bisa kepada diri sendiri dan keluarga, ataupun untuk urusan lainnya.
Pada dasarnya, pembahasan apa itu gharim akan lebih baik apabila mengetahui langsung dari sudut pandang sumber yang ahli dan terpercaya, seperti sudut pandang imam mazhab serta ulama tafsir.
(Baca juga: Jenis Riba yang Diharamkan Dalam Islam)
Oleh karena itu, yuk ketahui apa itu gharim berdasarkan sumber tersebut!
Gharim Artinya: Menurut 4 Imam Mazhab
Setelah mengetahui apa itu gharim secara singkat, akan lebih baik untuk mengetahui juga pengertian gharim berdasarkan pandangan para ulama mazhab.
Dari ke-4 mazhab yang paling banyak diikuti oleh umat Islam di seluruh dunia, pengertian gharim terbagi menjadi 2, yakni:
-
Menurut Madzhab Syafi'i dan Hambali
Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, yang dimaksud dengan gharim adalah seorang muslim yang memiliki utang demi memenuhi kepentingan dirinya, keluarga atau kerabat, ataupun untuk kepentingan umum.
(Baca juga: Arti Amanah Menurut Islam)
Berikut contoh utang yang masuk dalam kategori gharim, menurut Mazhab Syafi’I dan Hambali:
- Memiliki utang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam; bila berutang dalam hal yang dilarang, debitur harus bertaubat lebih dulu
- Memiliki utang untuk menghapus fitnah
- Memiliki utang untuk menjamin seseorang;
- Memiliki utang sebagai usaha meredakan pertikaian kubu-kubu yang bersengketa
- Memiliki utang dengan tujuan membangun fasilitas umum
-
Menurut Madzhab Maliki dan Hanafi
Mazhab Maliki dan Hanafi mengartikan gharim adalah orang yang memiliki utang tetapi tidak memiliki harta yang lebih untuk melunasi utangnya.
(Baca juga: Waspada! Ini Dia Ciri-Ciri Kamu Sedang Merasa Hasad)
Harta tersebut hanya bisa digunakan untuk kebutuhan dasarnya. Kepentingan yang diutangi pun tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, seperti miras dan judi.
Dengan kata lain, gharim adalah fakir yang memiliki utang. Sehingga, kondisi ini membuat mereka menjadi golongan penerima zakat, menurut Mazhab Maliki dan Hanafi.
Gharim Artinya: Menurut Ulama Tafsir
Selain pengertian gharim menurut imam mazhab, ada pula pendapat tentang gharim dari para ulama tafsir.
(Baca juga: Kalau Kamu Seperti Ini, Bisa Jadi Kamu Orang yang Amanah)
Oleh sebab itu, yuk simak pendapat 2 ulama tafsir tentang apa itu gharim sebagai berikut:
-
At-Tabari
Ulama tafsir pertama ialah at-Tabari. Menurutnya, gharimin atau gharim adalah seseorang yang memiliki utang tetapi sama sekali tidak mampu membayar karena tidak adanya harta benda.
Hal yang diutangi pun sama sekali tidak boleh dalam hal yang haram.
Selain itu, penyebab gharim berutang menurut at-Tabari adalah keadaan yang mendesak, seperti terkena musibah dan bencana alam. Jadi, bukan karena boros ataupun keadaan yang tidak mendesak lainnya.
(Baca juga: Arti Istilah Syariah di Bank Syariah)
-
Al-Qurtubi
Sedangkan menurut al-Qurtubi, gharim adalah sesorang yang berutang tetapi tidak bisa membayarnya.
Utang tersebut dapat berupa untuk kepentingan diri sendiri ataupun otang lain.
Kriteria gharim
Gharim adalah orang yang berutang tetapi tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Oleh sebab itu, gharim adalah golongan mustahik atau penerima zakat.
(Baca juga: Kenalan dengan Jenis dan Objek Wakaf Yuk!)
Akan tetapi, agar utang yang dimiliki gharim dapat dilunasi oleh zakat, maka harus memenuhi kriteria berikut.
Apa saja kriterianya? Setidaknya ada 6 kriteria gharim, sebagai berikut:
- Islam
- Ada dalam kondisi fakir
- Bukan utang untuk hal maksiat
- Bukan keturunan Bani Hasyim (garis keturunan Rasul)
- Hanya utang kepada orang lain, bukan utang kepada Allah seperti utang kifarat
- Tidak bisa melunasi utang
(Baca juga: Bahasan Singkat Namun Mendalam Tentang Asuransi Syariah)
Itulah informasi tentang apa itu gharim, pengertian gharim menurut imam mazhab, pengertian gharim menurut ulama tafsir, serta siapa yang dimaksud gharim. Semoga informasinya bermanfaat ya.
Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmusekarang!
Foto: Freepik.com