Kafalah - Kafalah adalah salah satu istilah yang pasti Sahabat temui pada saat melakukan transaksi peminjaman atau pembiayaan. Pasalnya, jaminan adalah hal yang menjadi syarat apabila melakukan transaksi pembiayaan ke lembaga keuangan atau lembaga keuangan mikro. Tetapi, bagaimana Islam memandang tentang jaminan?
Tanpa berlama-lama, langsung cek artikelnya aja yuk!
Kafalah Adalah
Kafalah adalah kata yang berasal dari bahasa Arab. Arti kata kafalah adalah menjamin atau menanggung.
Namun, secara umum dapat dikatakan pengertian kafalah adalah dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’mah (tanggungan).
(Baca juga: Apa Arti Kata Syariah?)
Sementara pengertian kafalah secara istilah adalah menyatukan tanggung jawab penjamin dengan tanggung jawab yang dijamin dalam hal hak atau utang itu sendiri. Sehingga, hak atau utang tersebut menjadi tanggung jawab penjamin.
Lebih lanjut, kafalah adalah beban saat dikaitkan dengan objek berupa denda.
Sedangkan kafalah adalah tanggungan bila dikaitkan dengan harta.
Adapun kafalah adalah jaminan saat dikaitkan dengan objek yang berupa jiwa.
(Baca juga: Punya Kontrak Kerjasama? Cek Hukumnya dalam Islam Yuk!)
Sementara menurut Tim Pengembangan Syariah, kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban dari pihak yang ditanggung (makful anhu), apabila pihak yang ditanggung wanprestasi atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
Setelah mengetahui pengertian kafalah, kira-kira bagaimana contoh kafalah ya?
Contoh Kafalah
Kafalah adalah kegiatan yang telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, kafalah bukanlah sesuatu yang baru.
Untuk semakin memahami tentang kafalah, cek yuk contoh kafalah berikut:
-
Kafalah al-Muallaqah
Contoh kafalah pertama adalah kafalah al muallaqah.
Kafalah bil muallaqah adalah jaminan yang lebih sederhana dari kafalah al munajazah.
(Baca juga: Apa Saja Tugas OJK? Cek Langsung di Artikel Berikut!)
Pada umumnya, kafalah ini biasa dilakukan oleh perusahaan perbankan dan asuransi, yang menerapkan batasan dan kurun waktu serta tujuan tertentu di dalam penjaminannya.
-
Kafalah bin-Nafs
Contoh kafalah yang kedua adalah kafalah bin nafs.
Kafalah bin nafs adalah perjanjian yang menjadikan diri seseorang sebagai jaminan. Pada umumnya, contoh kafalah bin nafs adalah nama baik seseorang ataupun kredibilitas yang dimiliki orang tersebut.
Seperti halnya pada saat seseorang tetap meminjamkan uang kepada orang lain meskipun orang tersebut tidak memberikan barang apapun sebagai jaminan.
(Baca juga: 10 Hari Terakhir Ramadhan Makin Dekat, Simak Cara Ibadah Itikaf Dulu Yuk!)
Akan tetapi, orang tersebut adalah orang kepercayaan dari tokoh agama terkemuka.
Sehingga, orang yang meminjamkan uang tadi menjadikan si tokoh agama sebagai jaminan apabila orang kepercayaan tokoh agama tersebut tidak bisa melunasi utangnya.
3. Kafalah bit-Taslim
Contoh kafalah ketiga adalah kafalah bit taslim.
Kafalah bit taslim adalah jaminan ynag dilakukan untuk menjamin pengembalian barang yang disewa di akhir waktu sewa.
(Baca juga: Apakah Ada Transaksi Keuangan yang Dibolehkan dalam Islam?)
Kafalah bit taslim biasanya dilakukan oleh bank yang bekerjasama dengan perusahaan leasing untuk kepentingan nasabahnya.
Jaminan pembayaran bank berupa tabungan atau deposito dan bank mengenakan biaya jasa pada nasabahnya.
-
Kafalah al-Munajazah
Contoh kafalah selanjutnya adalah kafalah al munajazah. Kafalah ini adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh jangka waktu ataupun kepentingan tertentu.
Contoh kafalah al munajazah adalah performance bond (jaminan prestasi) yang umum dilakukan di dunia perbankan.
(Baca juga: Hati-hati dengan Tanda Berikut! Kamu Pasti Sedang Terkena Hasad)
-
Kafalah bil-Maal
Contoh kafalah terakhir adalah kafalah bil mal.
Kafalah bil mal adalah menjadikan seseorang sebagai penjamin orang tersebut dengan syarat orang tersebut membayar nominal uang tertentu kepada si penjamin dalam akad kafalahnya.
Rukun Kafalah dan Syaratnya
Kafalah adalah solusi yang menguntungkan bagi kedua pihak pada saat transaksi peminjaman. Peminjam bisa tenang utangnya tetap terbayar meski sedang kesulitan. Pemberi pinjaman pun aman karena uangnya pasti akan kembali.
Oleh karena itu, simak rukun dan syarat kafalah berikut yuk agar kafalahnya sah:
-
Kafil atau Penjamin
Rukun kafalah pertama adalah adanya kafil.
Syarat yang harus dipenuhi penjamin yaitu:
- Baligh
- Berakal
- Tanpa Paksaan
- Memiliki Kemampuan untuk menjaminkan
(Baca juga: Apa ya Maksud Kata Amanah?)
-
Ma’ful lahu atau Orang yang berpiutang
Rukun kafalah kedua adalah ada orang yang memberikan pinjaman.
Syarat yang harus dimiliki ialah:
- Saling kenal dengan kafil
- Baligh
- Berakal
- Hadir saat akad kafalah
-
Maful'Anhu atau Orang yang berutang
Rukun kafalah ketiga adalah ada orang yang berutang.
Syarat yang harus dimiliki ialah:
- Mampu memberikan utangnya kepada penjamin
- Kenal dengan penjamin
(Baca juga: Gak Cuma Sedekah, Cara Ini Juga Bisa Kamu Coba Lho Saat Ingin Berbagi!)
-
Ma’ful Bihi atau Objek penjaminan
Rukun kafalah keempat adalah tersedianya objek penjaminan.
Syarat yang harus dimiliki ialah:
- Jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya
- Bukan hal yang diharamkan syariat
- Dapat berupa uang, benda, ataupun pekerjaan
- Objek adalah tanggungan orang yang berutang
-
Sighat atau Akad Ijab Qabul
Rukun kafalah kelima adalah terucap sighat.
Syarat yang harus dimiliki ialah:
- Kalimat yang diucapkan menyatakan kesanggupan menanggung sesuatu
- Tidak ada aturan detail terkait kalimat yang harus diucapkan
- Dapat diucapkan sesuai kebiasaan pihak terkait
(Baca juga: Serba Serbi Asuransi Syariah)
Itulah informasi tentang kafalah adalah, contoh kafalah, dan rukun kafalah serta syaratnya. Semoga infonya bermanfaat ya.
Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak cuma itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com