Kenali Fintech di Indonesia, Yuk!

2022-04-20 14:30:19

fintech adalah - Fintech adalah istilah yang sudah tidak asing sejak tahun 2017 hingga saat ini. Hal ini terasa wajar mengingat perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat. Peristiwa wabah virus corona yang tengah tinggi-tingginya saat itu juga ikut berperan mempopulerkan istilah fintech ini. Tetapi, apa itu fintech?

Daripada gak yakin, mending langsung cek artikel berikut!

Apa Itu Fintech

Fintech adalah istilah yang berupa singkatan dari financial technology atau teknologi keuangan dalam bahasa Indonesia.

Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi, menurut pemaparan dari laman resmi OJK.

(Baca juga: Apa Saja Tugas OJK?)

Jadi, dapat disimpulkan apa itu fintech adalah inovasi yang membuat transaksi keuangan semakin praktis, cepat, mudah, dan efektif.

Perkembangan Fintech di Indonesia

Keberadaan fintech di Indonesia mulai menunjukkan gaungnya pada tahun 2017. Akan tetapi, kemunculan fintech pertama kali sudah dimulai dari beberapa tahun sebelum 2017.

Kemunculan teknologi fintech dimulai pada tahun 2006. Akan tetapi, respon masyarakat di tahun tersebut tidak terlalu antusias terhadap produk inovasi ini. Hal ini diperparah dengan terjadinya krisis ekonomi di tahun 2008.

Baru sejak tahun 2015, perkembangan fintech mulai kembali terlihat. Hal ini didahului dengan didirikannya Asosiasi Fintech Indonesia di tahun tersebut.

(Baca juga: Tips Gampang Atur Uang untuk Kamu yang Lagi Boros!)

Berdirinya Asosiasi Fintech Indonesia merangsang berdirinya banyak perusahaan yang menggeluti dunia fintech. Hal ini terbukti dengan bertumbuhnya daftar fintech OJK menjadi 140 perusahaan.

Pada tahun berikutnya, mulai berdiri pula fintech yang menyediakan layanan syariah. Hal ini didukung dengan didirikannya Asosiasi Fintech Syariah Indonesia untuk menaungi perusahaan fintech syariah di Indonesia.

Sejak tahun 2018 hingga saat ini, perusahaan fintech sudah semakin menjamur dengan berbagai inovasi dan promosi yang ditawarkan.

Ditambah dengan adanya pandemik covid-19 yang menggalakkan transaksi non tunai, membuat perusahaan fintech semakin kompetitif mengembangkan produknya.

Jadi, saat ini masyarakat Indonesia dapat melakukan transaksi keuangannya dengan cepat dan mudah berkat fintech.

Tetapi, apa lagi ya manfaat fintech lainnya?

(Baca juga: Wah, Ternyata Begini Hukum Kerjasama Bisnis dalam Islam!)

Manfaat Fintech

Fintech adalah hal yang tidak dapat terpisahkan dengan kehidupan sehari-hari saat ini.

Pasalnya, mulai dari jajan, bayar tagihan, hingga transfer dana dan transaksi keuangan lainnya dapat dilakukan hanya dengan jentikkan jari berkat adanya fintech.

Tetapi, manfaat fintech tidak hanya sebatas itu lho Sahabat. Oleh karena itu, cek yuk banyak manfaat fintech lainnya di bawah ini:

(Baca juga: Apa Makna Kata Syariah?)

  1. Memudahkan transaksi keuangan

Manfaat fintech yang pertama ialah mempermudah transaksi keuangan.

Cukup dengan modal koneksi internet dan pulsa, Sahabat sudah bisa menyelesaikan transaksi yang dibutuhkan. Mulai dari transfer, bayar tagihan, melakukan pembelian dan lainnya.

Selain hemat waktu, Sahabat pun hemat tenaga dan hemat biaya yang dikeluarkan untuk transportasi. Karena fintech menerapkan transaksi berbasis daring.

(Baca juga: Emang Deposito Syariah Lebih Cuan daripada Deposito Biasa? Cek Simulasinya di Sini!)

Satu klik, selesai semua transaksi. 

  1. Mendukung Inklusi Keuangan

Manfaat fintech yang kedua adalah meningkatkan partisipasi masyarakat terkait inklusi keuangan.

Inklusi keuangan adalah terlibatnya masyarakat dalam transaksi ekonomi, mulai dari jual, beli, hingga simpan dan pinjam.

Semakin mudah akses untuk melakukan jual beli dan simpan pinjam, tentu semakin besar pula tingkat partisipasi dari masyarakat seiring dengan kebutuhan transaksi yang juga besar.

(Baca juga: Minat Inves Reksadana? Wajib Tahu Tentang Manajer Investasi! Baca di Sini Yuk)

  1. Memperbaiki taraf hidup masyarakat

Manfaat fintech yang ketiga ialah memperbaiki taraf hidup masyarakat.

Keberadaan fintech tak diragukan lagi dapat mempermudah kehidupan masyarakat. Salah satunya yakni kemudahan pembayaran.

Jika pada masa lalu cara membayar hanya dengan media uang tunai, maka berbeda dengan saat ini.

Jadi, Sahabat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar jika ingin bepergian ke suatu tempat. Cukup isi saja saldo dompet digital atau e-wallet Sahabat.

(Baca juga: Apa Itu Hasad? Cari Tahu Cara Deteksinya di Sini!)

Dengan demikian, selain praktis maka keamanan pun juga meningkat.

Sementara dari sisi penjual pun, beragamnya cara bayar selain uang tunai memberi solusi dari permasalahan yang simpel tapi cukup ribet yakni memberikan uang kembalian.

Dengan pembayaran via dompet digital, nominal yang dibayarkan pasti pas sehingga penjual tidak perlu menyiapkan uang kembali yang banyak.

Beragamnya cara pembayaran pun tentu memudahkan para calon pembeli untuk belanja. Jadi, meski tanpa uang tunai tetap bisa membeli barang yang dibutuhkan.

Dalam aspek pembiayaan, masyarakat yang ingin berdagang dan butuh modal pun bisa mendapatkan modalnya dengan cepat.

Karena saat ini pun telah banyak fintech yang menyediakan pinjaman online. Tak jarang fintech pinjaman online juga memberikan bonus-bonus yang menarik bagi nasabahnya.  

(Baca juga: Apa Itu Aset Lancar?)

Dasar Hukum Fintech

Dasar hukum fintech di Indonesia sendiri telah dikeluarkan sejak tahun 2016. Jadi, semua perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia wajib menaati regulasi berikut ini:

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 mengatur segala hal terkait Uang Elektronik.
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 menetapkan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

(Baca juga: Apa Itu Asuransi Syariah?)

Itulah uraian informasi tentang apa itu fintech, perkembangan fintech di Indonesia, manfaat fintech, dan dasar hukum fintech. Semoga informasinya bermanfaat ya.

Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

Aset: Pengertian, Sifat, Jenis, dan Contohnya

Cari tahu pengertian aset, ciri-ciri suatu barang dapat disebut aset, dan jenis aset dalam artikel ini!
Baca sekarang

Mengenal OJK: Apa Itu OJK, Tujuan,Visi, Misi, Nilai, Asas OJK

Yuk Sahabat, cari tahu tentang OJK lewat artikel ini!
Baca sekarang

Pengertian Deposito Syariah, Akad dan Bagi Hasilnya

Ayo cari tahu apa itu deposito syariah dan bagi hasilnya di artikel ini
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu