apa itu ujrah - Ujrah atau wakalah bil ujrah adalah istilah yang tidak asing dalam produk keuangan berbasis syariah. Mulai dari perbankan, asuransi, hingga investasi. Jangan heran dengan betapa seringnya kedua istilah tersebut muncul. Pasalnya, wakalah bil ujrah atau ujrah menjadi akad pada transaksi keuangan tersebut. utamanya pada asuransi dan perbankan. Akan tetapi, apa itu ujrah? Apakah beda ujrah dan wakalah bil ujrah?
Cari tahu jawabannya di artikel yuk Sahabat!
Apa Itu Ujrah
Ujrah adalah kata bahasa Arab yang menjadi istilah dalam perbankan syariah. Kata ujrah artinya upah dalam bahasa Indonesia.
(Baca juga: Transaksi Keuangan yang Diperbolehkan dalam Islam )
Ujrah atau upah dalam fiqih muamalah adalah harta yang harus dibayarkan pada pekerja.
Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), ujrah atau upah adalah uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
Adapun menurut imam mazhab Syafi’I, ujrah adalah transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas dari harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
(Baca juga: Apa Boleh Berkongsi Bisnis Dalam Islam? )
Oleh sebab itu, ujrah atau wakalah bil ujrah adalah salah satu dari beberapa akad dalam semua transaksi keuangan syariah.
Sebab, dengan dasar inilah semua perusahaan penyedia layanan dan produk keuangan syariah mendapatkan keuntungannya.
Dasar Hukum Ujrah
Setelah membahas apa itu ujrah, akan lebih baik bila kita mengetahui pula dalil Quran yang berpendapat tentang ujrah.
(Baca juga: Begini Cara Rasul Memandang Riba )
Oleh sebab itu, berikut 4 dasar hukum tentang ujrah:
-
QS. Al-Baqarah ayat 233
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
(Baca juga: Mengapa Riba Haram dalam Islam? )
-
QS. Ath-Thalaq ayat 6
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
(Baca juga: Gak Cuma 1, Ini Dia 5 Jenis Riba yang Sering Banget Terjadi )
-
QS. Al-Qashash ayat 26
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
Artinya: “Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”
(Baca juga: Intip Arti dan Makna Riba dalam Islam )
-
Hadits Riwayat Ibnu Majah
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering, (HR. Ibnu Majah)"
(Baca juga: Mengapa Penting Punya Aset? )
Rukun Ujrah
Berikut 4 rukun dan syarat ujrah menurut jumhur ulama:
- Adanya 2 orang yang berakad
- Adanya sighat (ijab dan qabul)
- Adanya sewa atau imbalan
- Adanya manfaat
(Baca juga: Kulik Apa dan Siapa Itu Dewan Pengawas Syariah di Sini! )
Syarat Ujrah
Sedangkan untuk syarat, berikut 8 syarat ujrah yang harus dipenuhi menurut ulama:
- Balig dan berakal
- Pihak-pihak yang berakad rela dan tanpa paksaan dalam melakukan akad.
- Manfaat yang menjadi objek akad harus diketahui dengan jelas
- Objek akad tidak cacat dan bisa diserahkan dan digunakan secara langsung
- Objek akad adalah sesuatu yang halal
- Yang disewakan bukan suatu kewajiban bagi penyewa.
- Objek akad merupakan sesuatu yang disewakan
- Upah atau sewa dalam ujrah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang memilki nilai ekonomi
(Baca juga: Hati-Hati Dengan Hasad! Baca Cara Mendeteksinya di Sini!)
Sementara untuk objek yang menjadi ujrah, berikut 3 syarat yang harus dipenuhi:
- Ujrah berbentuk sesuatu yang dianggap harta menurut syariat Islam
- Sesuatu yang berharga atau dapat dihargai dangan uang sesuai dengan adat kebiasaan setempat, baik barang ataupun jasa yang diperbolehkan syariat.
- Ujrah atau imbalan bukan hal yang sama dengan yang disewakan
(Baca juga: Mengapa Sifat Amanah Harus Ada Dalam Seorang Pemimpin? )
Wakalah bil Ujrah
Wakalah bil ujrah adalah akad yang hampir pasti ada dalam produk keuangan syariah. Lalu, apa itu wakalah bil ujrah?
Akad wakalah bil ujrah adalah akad atau perjanjian yang memberik kuasa kepada perusahaan penyedia jasa keuangan syariah untuk mengelola dana milik nasabah dengan posisi sebagai perwakilan nasabah.
(Baca juga: Ini Lho Tandanya Kamu Termasuk Orang yang Amanah! )
Karena telah melakukan pekerjaan berupa jasa pengelolaan dana, oleh sebab itu perusahaan penyedia jasa keuangan syariah menerima ujrah atau upah atau fee.
Usai sudah uraian singkat tentang apa itu ujrah, dasar hukum ujrah, rukun dan syarat ujrah serta wakalah bil ujrah. Semoga informasinya bermanfaat ya.
Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
(Baca juga: Intip Pengertian Syariah dalam Islam )
Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com
Referensi:
http://repository.uin-suska.ac.id/6425/4/BAB%20III.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/14552/2/BAB%202.pdf